Pertumbuhan Industri Diprediksi Bakal Tekor


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku usaha memprediksi laju pertumbuhan industri 2011 ini akan tekor di tengah himpitan kebijakan pemerintah kontra produktif atas pencabutan capping (pembatasan) Tarif Dasar Listrik (TDL) Industri maksimal 18 persen dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) Atas Barang Impor.

“Industri nasional akan bertumbuh di bawah 5%, atau sama seperti yang terjadi pada tahun lalu. Bahkan, mungkin bisa bertumbuh minus pada tahun ini,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman, di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurutnya, penerapan BM impor akan sangat berdampak cepat sekali akan menghantam dunia industri, karena sistem tersebut akan membuat para pelaku usaha mau tidak mau harus membayar beban biaya tersebut di awal.

Selain itu, pengaruh PMK 241/2010 it, menurutnya, sangat besar sekali dampaknya yang dirasakan. Contohnya saja, produsen TPT terpaksa menunda untuk membeli mesin baru. Dan bagi mereka yang sudah membeli, terpaksa menyiapkan dana ekstra untuk membayar biaya tambahan BM tersebut berdasarkan aturan baru.

“Produsen tidak bisa membatalkan pembelian barang modal impor karena sudah kontrak. Juga tidak bisa menunda di pelabuhan karena terancam membayar demorage. PMK 241/2010,” tegasnya.

Ade melenajutkan, program restrukturisasi mesin TPT yang digencarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan tidak sejalan dengan PMK 241/2010. Sebab, meski dana belanja mesin tersebut akan dirembes atau disubsidi oleh Kemenperin, penambahan BM 5%, akan tidak sepadan dengan hasil yang diterima. Belum lagi menurutnya akan ditambah, risiko lainnya.

“Kami mendesak pemerintah membatalkan PMK 241/2010 dan mengajak pengusaha untuk membahas kembali dalam setahun ini merevisi regulasi tersebut. Pihak Bea dan Cukai hanya mengakui kalau ada Surat Keputusan tertulis. Dia tidak peduli, meski Menteri atau Presiden memberikan pernyataan di media. Terus terang, PMK itu anomali dan tidak harmonis,” tegasnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau | Editor: Prawira Maulana

0 komentar:

Posting Komentar