DAFTAR DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK AUDIT VLO (VERIFICATION OF LEGAL ORIGIN) DAN LACAK BALAK/COC







A. Dokumen yang diperlukan Pabrik (pengolah bahan baku) 1. Kebijakan tertulis dari manajemen mengenai pembelian bahan baku berisi komitmen
terhadap pengelolaan hutan lestari dan tidak membeli bahan baku kayu dari sumber illegal
atau tidak jelas dan hanya akan membeli kayu yang jelas asal-usulnya dan atau bersertifikat
hutan lestari ditandatangani oleh top manajemen

2. Penunjukan petugas atau karyawan yang bertanggung jawab terhadap sistem CoC atau VLO
dan penanggung jawab dimasingmasing fungsi (setiap proses), bisa berupa SK penunjukan
dan atau pengangkatannya dari top manajemen :
- penanggung jawab umum (general)
- penanggung jawab per bagian (marketing atau EXIM, pembelian, produksi/PPIC, gudang,
dan pengiriman)
- penetapan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing bagian (job description) dan juga
dikaitkan dengan tugasnya untuk menangani CoC atau VLO seperti apa.

3. Menetapkan ruang lingkup sistem CoC-nya (dalam manual/prosedur CoC) produk apa yang
akan dijadikan produk bersertifikat VLO/CoC

4. Membuat sistem kontrol CoC (lacak balak) dalam suatu prosedur-prosedur atau manual CoC):
- prosedur marketing (penanganan order VLO/CoC)
- prosedur pembelian material/bahan baku VLO/CoC
- prosedur penerimaan dan penyimpanan bahan baku VLO/CoC
- prosedur proses produksi dan pengendalian produk VLO/CoC
- prosedur pengendalian produk jadi VLO/CoC
- prosedur pelabelan produk VLO/CoC
- prosedur penjualan, export atau pengiriman produk/shipping VLO/CoC
- prosedur administrasi (penagihan)
- Prosedur Internal audit untuk CoC dan VLO

5. Menyediakan dan membuat form-form atau rekaman untuk catatan masing-masing kegiatan
proses dari masing-masing prosedur

6. Menetapkan atau menghitung faktor conversi (rendemen) masing-masing produk group

7. Menyediakan daftar jenis-jenis pohon yang dilindungi seperti yang tercantum dalam CITES

8. Menyediakan dokumen AMDAL atau sejenis (perusahaan bila ada) atau UKL dan UPL

9. Menyediakan dokumen faktur kayu (FAKB atau FAKO) atau sejenis sebagai bukti angkutan
produk kayu

10. Membuat daftar supplier kayu dan quantity rata-rata yang dikirim setiap bulan atau per
tahun.

11. Membuat daftar pembeli produk (buyer) dan quantity-nya (rata-rata) per bulan atau per
tahun

12. Rekaman pelaksanaan pelatihan CoC bagi karyawan

13. Laporan Internal audit CoC Dokumen Legalitas perusahaan (VLO)

14. Menyediakan dokumen akte perusahaan dan pendiriannya

15. ijin usaha (SIUP) atau sejenis

16. Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda daftar Industri

17. Surat dari BKPM

18. Tanda Daftar Perusahaan

19.NPWP

20. RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri)

21. bukti pembayaran pajak atau iuran sejenis (bila ada)

22. laporan-laporan penerimaan bahan baku dan pengiriman produk per bulan


B. Yang diperlukan oleh Supplier (bahan baku/log/pengelola hutan/pemegang ijin tebangan
kayu) untuk VLO :

1. dokumen legalitas perusahaan (akte pendirian, SIUPP) atau sejenis

2. dokumen ijin pengelolaan SK HPH/HTI (untuk perhutani : dokumen yang relevan atau equal)
dari pemerintah

3. Ijin menebang (RTT/Rencana teknik tahunan untuk Perhutani atau RKT untuk Hutan
alam/HPH)

4. Rencana pengelolaan jangka panjang atau Rencana pengelolaan kelestarian hasil atu RPKH
untuk perhutani atau RKPH untuk HPH

5. dokumen AMDAL atau sejeni yang relevan (RKL/RPL atau UKL/UPL) bila ada dan relevan

6. dokumen daftar species yang dilindungi oleh CITES (bila ada)

7. ijin penggunaan alat tebangan

8. bukti pembayaran pajak atas hasil hutan (PSDH atau DR) bila relevan

9. Pengecekan ke lapangan (ke blok tebangan)

10.prosedur-prosedur terkait kegiatan operasional

11.Berita Acara tata batas

12.Peta-peta Untuk sumber bahan baku Hutan Rakyat :
1. Bukti kepemilikan tanah/lahan (persil tanah, bukti pembayaan PBB)
2. Bukti pembayaran PBB
3. Peta atau sketsa lokasi tanah/hutan
4. dokumen catatan Penebangan
5. dokumen angkutan kayu (yang relevan/SKAU)
6. kwitansi penjualan
7. Bukti tebangan fisik (tunggak kayu, dll.) – bila dapat

Semoga dapat di mengerti.

Let's Go GREEN PRODUCT...

0 komentar:

Posting Komentar