official blog asmindo jepara. Diberdayakan oleh Blogger.

Indonesia keberatan atas VPA Malaysia


JAKARTA. Perkembangan terbaru negosiasi penjanjian bilateral (bersifat sukarela) atau biasa disebut voluntary partnership agreement (VPA) antara Malaysia sebagai salah satu negara penghasil kayu dengan Uni Eropa menuai protes dari pengusaha kayu Indonesia. Mereka menganggap, Uni Eropa tidak adil.

Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) melihat ada persoalan dalam aturan itu. Sebab, proses sertifikasi status legal kayu yang hanya berlaku pada kayu dari Malaysia semenanjung, dan tidak berlaku untuk kayu dari Borneo, itu tidak adil. "Kita tahu, banyak kayu ilegal Indonesia berada di sana," kata Robianto Koestomo, anggota Apkindo dan Ketua Komite Industri Produk Hutan Kadin.

Sekadar menyegarkan ingatan, mulai tahun 2013, Uni Eropa akan memberlakukan aturan Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang intinya, hanya membolehkan kayu legal yang bisa masuk ke 27 negara anggota Uni Eropa.

Nah, menurut Robianto, dalam pertemuan di Brussel, Belgia, pekan lalu, negosiator Uni Eropa John Bazil membenarkan bahwa Malaysia hanya akan meneken VPA untuk kawasan semenanjung. Tentu saja, langkah ini langsung diprotes oleh Apkindo.

Sebab, meski hanya menyetujui pengiriman dari semenanjung, toh kayunya juga berasal dari Borneo yang kebanyakan juga didatangkan secara ilegal dari Indonesia. Karena itu, Robianto telah menyampaikan keberatan pada Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Julian Wilson, kemarin (20/9).

Tapi, Wilson mengaku belum mengetahui perkembangan itu. "Saya belum menerima kabar itu, nanti akan saya cek," ujarnya. Sebaliknya, ia lebih menyarankan Indonesia berfokus pada penerapan sistem legalisasi kayu atau sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang sudah dimiliki.

Maklum, di antara negara pengekspor kayu ke Eropa, baru Indonesia yang memiliki sistem SVLK. "Sistem memang sudah diterima oleh Uni Eropa dan termasuk dalam VPA Indonesia-Uni Eropa," tambah Robianto. Indonesia memang sudah merampungkan negosiasi VPA sejak Mei 2011. Saat ini, Apkindo sedang ujicoba verifikasi 10 produk kayu.

Di antara negara pengekspor kayu ke Eropa, Indonesia memang menjadi negara Asia pertama yang telah meneken VPA. Selain Indonesia, ada empat negara Afrika yang sudah menekennya, yakni Kamerun, Kongo, Republik Afrika Tengah, dan Ghana.

Kemudahan negara yang sudah meneken perjanjian VPA memang dapat mengekspor kayu ke Eropa lewat jalur hijau alias tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, negara pengekspor yang belum memiliki VPA dengan Uni Eropa harus melalui proses uji tuntas (due diligence) asal kayu.


Sumber : http://industri.kontan.co.id/v2/read/1316575577/77927/Indonesia-keberatan-atas-VPA-Malaysia-

read more “Indonesia keberatan atas VPA Malaysia”

2013, Ekspor kayu Indonesia sudah bersertifikat SVLK

JAKARTA: Setidaknya 75% pasar kayu tujuan ekspor dari Indonesia telah mengantongi sertifikat verifikasi dan legalitas menyusul pemberlakuan secara penuh kerja sama kehutanan dengan Eropa.
Mulai Maret 2013 hanya perusahaan-perusahaan kayu yang mengantongi sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) saja yang boleh mengekspor kayu ke Uni Eropa.
Hingga saat ini baru 125 perusahaan kayu berbagai jenis yang memiliki sertifikat SVLK. Sertifikat yang menunjukkan legalitas kayu ini belum diterapkan secara penuh oleh Indonesia dan pasar Uni Eropa sekarang.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Muhammad Firman mengatakan sejak Maret 2013 pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sudah menerapkan secara penuh Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Dari perjanjian itu mereka berharap para perusahaan kayu di Indonesia sudah punya sertifikat SVLK yang sehingga kayu-kayunya dapat diterima di pasar Uni Eropa.
“Medio 2012 atau akhir Februari 2013 batasnya. Kayu tanpa SVLK tak boleh masuk di sana [Uni Eropa]. Kami targetkan pada 2013 sudah bisa 75% [dari total perusahaan kayu di Indonesia] memiliki SVLK. Kami arahkan pada 2014 suka tak suka dia sudah harus punya SVLK,” kata Firman di Jakarta hari ini.
Sisanya, yakni 25% dari jumlah seluruh perusahaan kayu di Indonesia diarahkan ke pasar yang tidak perlu sertifikat SVLK.
Pemerintah yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso datang ke Brussel, Belgia pada 14 hingga 16 September 2011.
Di sana pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mengadakan legal scrubbing dokumen perjanjian FLEGT VPA. Juga sosialisasi SVLK bagi kedutaan besar dan pejabat ekonomi perwakilan Indonesia di negara-negara anggota Uni Eropa.
“Dengan negosiasi 4 tahun--7 tahun, mereka akhirnya sepakat sistem legalisasi Indonesia sudah sesuai dan diterima,” kata Iman. (arh)
read more “2013, Ekspor kayu Indonesia sudah bersertifikat SVLK”

SVLK BERLAKU MULAI MARET 2013


Indonesia dan Uni Eropa meneken perjanjian perdagangan yang diharapkan dapat lebih melindungi hutan Indonesia dari tangan penjarah kayu ilegal. Perjanjian tersebut merupakan sertifikasi kayu yang akan dijual ke UE sehingga selain melarang penjualan kayu ilegal, pembeli juga dilarang membeli kayu tanpa sertifikasi legal.

Penyelesaian negosiasi perjanjian kerja sama sukarela (VPA) dalam penegakan hukum, ketatalaksanaan, dan perdagangan di bidang kehutanan (FLEGT) tersebut diumumkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisioner Perdagangan UE Karel de Gucht, Rabu (4/5). Penandatanganan dan ratifikasi VPA tersebut dijadwalkan akan berlangsung September nanti sementara penerapan lisensi FLEGT melalui Regulasi Kayu UE akan dimulai Maret 2013.
“Ini sangat berarti karena kalau pembeli ada terus-menerus, jangan salahkan kita. Kalau pembeli masih membeli kayu laundering, log laundering, tentu tidak fair kalau negara pembeli menuntut kita jaga alam,” tukas Zulkifli di Hotel Kempinski, Jakarta.
Sertifikasi kayu yang diakui UE nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga independen yang saat ini sudah mengeluarkan sertifikasi kayu. Standard sertifikasi inilah yang diatur dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sementara itu, pemerintah juga akan mengaudit legalitas produsen serta industri pemroses dan eksportir kayu yang seluruhnya berjumlah 4.500 perusahaan, Audit tersebut merupakan tindaklanjut VPA ini untuk menjamin legalitas produk kayu, pulp dan kertas yang diekspor ke UE.

Sertifikasi ini, menurut Duta Besar Inggris untuk Indonesia Martin Hartfull, tidak akan mengganggu perdagangan Indonesia dan UE. Ini justru akan membuka pasar UE lebih luas lagi bagi Indonesia. “VPA ini penting untuk perdagangan kedua negara. Karena bukannya menjadi hambatan perdagangan, VPA ini akan membuka akses pasar Eropa lebih luas pada Indonesia, karena kayu yang bersertifikat akan langsung dikenali asalnya,” ujarnya.

Inggris merupakan importir kayu terbesar di Eropa. Kayu Indonesia senilai US$1,48 miliar diekspor ke Inggris pada tahun lalu. Total ekspor kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai harga US$9,71 miliar. Jumlah tersebut merupakan 33% dari total ekspor kayu Indonesia. Dengan perjanjian baru ini, diharapkan pasar kayu Indonesia ke Eropa semakin terbuka sehingga ekspor kayu bisa naik hingga 10%.

Selain memperbesar ekspor, pemerintah meyakini perjanjian ini akan semakin mematikan pembalakan liar di Indonesia. Dengan tidak adanya pembeli di Eropa, angka pembalakan liar, yang menurut Hartfull sudah turun 95% tahun lalu, akan semakin turun lagi. Namun, Kemenhut tidak memiliki data mengenai berapa besar hutan yang dijarah.

Apa itu VPA?

Voluntary Partnership Agreement (VPA) merupakan kesepakatan yang mengikat antara negara-negara Uni Eropa dengan mitra negara-negara penghasil dan eksportir kayu untuk secara bersama-sama mempromosikan perdagangan kayu legal melalui penetapan skema sertifikasi kayu legal. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela (voluntary) antara Uni Eropa dengan negara penghasil/eksportir kayu, namun apabila VPA telah disepakati/ditandatangani, maka akan bersifat wajib (mandatory) bagi kedua belah pihak untuk mentaatinya (binding).

Apa kaitan SVLK dengan VPA?

Pada bulan Oktober tahun lalu, Uni Eropa telah mengadopsi Timber Regulation untuk menghambat beredarnya kayu ilegal di pasar Eropa. Timber Regulation akan mulai efektif berlaku sejak 3 Maret 2013. Mulai saat itu import kayu ke negara-negara anggota Uni Eropa yang berasal dari negara-negara yang ditengarai terjadi illegal logging akan dilakukan due diligence untuk menghindari masuknya kayu-kayu illegal ke pasar Uni Eropa. Due diligence dan Timber Regulation tidak berlaku manakala suatu negara eksportir kayu seperti Indonesia menandatangani VPA dengan Uni Eropa, atau dengan perkataan lain melalui “green lane”.

Bagaimana kesesuaian SVLK dan VPA?

Sejak Januari 2007, Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan perundingan mengenai VPA. Tiga kali pertemuan tingkat Pejabat Tinggi (SOM), tujuh kali pertemuan teknis (Technical Working Group) dan tujuh kali pembahasan pada level expert dan tujuh kali Digital Video Conference telah dilaksanakan. Hasilnya sangat menggembirakan dimana SVLK dinilai sesuai dengan harapan Uni Eropa mengenai VPA.

Kapan negosiasi VPA dapat diselesaikan?

Pertemuan TWG-7 terakhir (12-13 April 2011) dilanjutkan dengan SOM-3 (15 April 2011) di Brussels, negosiasi FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa dapat diselesaikan (conclude), meliputi legal text (25 artikel) dan 9 Annexes. Selanjutnya, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, sekaligus sebagai dasar Uni Eropa untuk meratifikasi melalui Parlemen. Selain itu, penandatangan Joint Statemant FLEGT-VPA antara Menteri Kehutanan dengan Commisioner perdagangan Uni Eropa, pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta. Setelah itu direncanakan penandatangan FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011 yang sekaligus sebagai dasar proses ratifikasi melalui Peraturan Presiden. Apabila hal ini terjadi, maka Indonesia akan menyusul negara-negara Afrika (Ghana, Kamerun, Kongo) yang telah terlebih dahulu menandatangani VPA dengan Uni Eropa. Lebih dari itu, Indonesia akan menjadi negara Asia pertama yang mempunyai VPA, karena perundingan Malaysia dan Vietnam dengan Uni Eropa belum memperlihatkan kemajuan yang berarti.

Apa langkah-langkah setelah penandatanganan VPA?

Sebelum diberlakukan Due Dilligent Regulation/EU Timber Regulation secara penuh pada tanggal 3 Maret 2013, Indonesia masih mempunyai kesempatan untuk melakukan uji coba implementasi VPA, yang dapat dimulai dengan industri panel dan wood working, kemudian industri pulp & paper dan selanjutnya industri furnitur. Bersamaan dengan itu, Indonesia juga dapat melakukan evaluasi terhadap SVLK yang telah dibangun. Adapun roadmapnya direncanakan meliputi : 1) 4 Mei 2011 : pemarafan legal text dan Annexes VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar UE di Indonesia dilanjutkan dengan Joint Statement Komisioner Perdagangan UE dan Menteri Kehutanan tentang berakhirnya (conclude) negosiasi VPA; 2) Mei – Agustus 2011 : pembentukan Komite Persiapan Bersama (Joint Preparatory Committee), penyiapan TOR strategi bersama implementasi VPA; 3) September 2011 : pertemuan JPC pertama untuk membahas perkembangan strategi bersama; 4) Okober 2011 : Penandatangan FLEGT-VPA di Indonesia dan mulainya proses ratifikasi Indonesia; 5) Januari – April 2012 : penggunaan dokumen V-Legal untuk produk 11 HS Code (panel kayu, wood working dan prefab) dan uji coba penggunaan FLEGT-License; 6) Januari 2013 : perluasan penggunaan dokumen V-Legal untuk semua produk sesuai Lampiran 1 VPA = 48 HS Code (penambahan pulp dan kertas serta furnitur) serta pengiriman pertama FLEGT-License secara formal ke Uni Eropa.

Terkait kesiapan unit usaha, pada High Level Market Dialogue yang dilaksanakan di hotel Sultan pada tanggal 10 Maret 2011, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), MPI, APHI, ISWA, APKINDO, APKI dan ASMINDO telah mendeklarasikan dan menyatakan komitmennya untuk menerapkan SVLK dan PHPL dalam kegiatan bisnis mereka.

Apa keuntungan menandatangani VPA?

Dengan penerapan verifikasi legalitas kayu Indonesia, termasuk dalam rangka implementasi VPA, maka pada prinsipnya semua produk perkayuan yang dieksport dari Indonesia (termasuk ke Uni Eropa) wajib terlebih dahulu diverifikasi legalitasnya melalui SVLK. Hal ini akan merupakan instrumen baru dalam kerangka perdagangan (ekspor) produk perkayuan Indonesia dimana setiap ekspor akan diwajibkan melampirkan dokumen legalitas (V-Legal document) sebagai dokumen tambahan pada Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB). Incentive yang akan diperoleh Indonesia dengan mekanisme ini antara lain adalah pasar yang akan terbuka luas karena terhindar dari isu illegal logging. Bagi pasar Eropa, kayu Indonesia dengan sertifikat V-Legal akan melalui “green-lane” sehingga tidak memperoleh kesulitan pengakuan legalitasnya.

Kedepannya, SVLK tidak hanya akan diberlakukan untuk pasar UE. Kemenhut berencana untuk menerapkannya bersama United States Lacey Act untuk Amerika Serikat, juga dengan pengusaha Jepang.

Sumber : 1. Media Indonesia, dikutip dari www.mfp.or.id, dan

2. http://forestindonesia.wordpress.com

read more “SVLK BERLAKU MULAI MARET 2013”

IFFINA 2012


IFFINA 2012 - IFFINA as one as the biggest furniture exhibition in Indonesia will present you the outmost quality of wide range Indonesia's furniture and handicraft products.

IFFINA 2012 will feature more than thousands of potensial buyers,be a part of The biggest Furniture Fair in Indonesia .Made a good beginning in your business by becoming part of this event in the most beauty and unique exhibition on furniture in Indonesia most exotics country.

Why Should Visit?

IFFINA - The 5th International furniture and Craft Fair Indonesia, Nowadays become a premiere furniture exhibition in Indonesia,getting better and more attractive. for the fourth time IFFINA will bring experience and a trade fair exhibition which presents Magnificient and fascinating products in Indonesia

VISA FREE

11 countries and territories are eligible for a "Visa Free" facility. Those holding valid passports from the following countries will be granted a non-extendable 30-day Visa-Free Short Visit Permit upon arrival at an Indonesian international gateway without charge

Why Must Exhibit?

Simple answer for the questions above, the key is all that effective and efficient in summarizing all the events are all in it IFFINA. exhibition from potential buyers,exhibitor who sells quality products, and visitors who were very enthusiastic to this exhibition, make this event as your pacer into the furniture business world

WHAT THEY SAY ABOUT IFFINA

It seams that IFFINA now is accepted by European buyers. If you ad visitors from Western and Eastern Europe, Europeans have the highest share of all visitors. Of course the first reason for the success of IFFINA are the exhibitors and there products. Another reason is the professional organization of Dyandra Promosindo. This year IFFINA could offer all services you know from other international fairs and events like f.e. the perfect working shuttle service from and to the hotels. Also the infra structure on the fairground can compete with other shows like f.e. restaurants or the buyers lounge. Also the press center has reached a high standard. There are other, bigger fairs which offer less service. There are only a few fairs where journalists can find computers easily without waiting in a queue. IFFINA is on a real good way if organizers find always a good date within the Asean Furniture Fair Circuit. This event can have a great future." –Helmut Merkel (editor in chief of MOBELMARKT), Germany

read more “IFFINA 2012”

Selamat Idul Fitri 1432 H


Segenap Pengurus dan Staff
ASMINDO KOMDA JEPARA

mengucapkan

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H
Taqoballahu Minna Waminkum
Minal Aidin Wal Faizin
Mohon Maaf Lahir dan Bathin



read more “Selamat Idul Fitri 1432 H”