INFORMASI TENTANG LACEY ACT


(kebijakan baru Pemerintah AS, khususnya untuk perdagangan berbahan baku kayu ke AS)


Sejauh ini Lacey Act sendiri masih berupa peraturan yang dikenakan Pemerintah AS kepada importir dari AS dan bukan kepada Eksportir Indonesia.

Pada intinya importir AS diminta oleh Pemerintah AS untuk mendeklarasikan asal-usul dari kayu yang dipergunakan, untuk mencegah illegal logging.  saat ini, Pemerintah Indonesia (khususnya Departemen Perdagangan dan Departemen Luar Negeri) diminta untuk memberikan tanggapan terhadap Act tersebut kepada Pemerintah AS dan masih dalam tahapan membahas aplikasinya.

Untuk dapat memberikan masukan secara komprehensif, Departemen Perdagangan dan Departemen Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di New York bermaksud untuk melakukan temu wicara dengan beberapa Importir AS khususnya yang menjadi mitra Anggota Asmindo dan pengusaha perkayuan khususnya di pantai Timur AS, untuk mengetahui kesulitan yang mungkin mereka alami saat Lacey Act diterapkan pada pertengahan taun 2009. 

untuk Informasi lengkap mengenai Lacey Act dapat dibaca di : http://www.aphis.usda.gov/newsroom/hot_issues/lacey_act/index.shtml 

Untuk itu, akan sangat membantu sekiranya Anggota Asmindo dapat berbagi kontak importir AS tersebut. Kontak ataupun Masukan-masukan dapat di Kirimkan melalui email ke asmindojepara@yahoo.com atau asmindojepara@gmail.com.  Dalam Hal ini dapat pula di sertakan nama-nama kayu yang dipergunakan oleh seluruh pengusaha mebel jepara dan akan kami usulkan nama-nama tesebut ke departemen terkait untuk disampaikan ke pemerintah AS dengan harapan perdagangan yang menggunakan kayu - kayu tersebut tidak bermasalah di AS.

Mohon jika ada informasi, masukan, saran dan pertanyaan mengenai Lacey Act tersebut dapat di email ke alamat diatas, dan akan kami sampaikan dengan Departemen yang bersangkutan ( Dep. Perdagangan dan Dep. Luar Negeri ) 

0 komentar:

Posting Komentar