Ekspor Furniture Wajib Sertifikasi



diambil dari Laporan Wartawan JPNN/Editor  : Adi K


JAKARTA - Importir asing berjanji akan menaikkan harga beli furniture ndonesia hingga 30 persen jika produknya telah memiliki sertifikasi Kayu. Sebab, mulai tahun ini Amerika Serikat dan Uni Eropa akan melarang eksportir menggunakan kayu-kayu ilegal hasil pembalakan liar
(illegal logging).“Hampir semua buyer (pembeli) dari negara-negara Amerika dan Eropa meminta itu (sertifikasi), agar pembelian bahan baku bisa dilacak,” ujar Koordinator Industri Furniture SENADA, Dini Rahim kemarin. Bahkan, sebagian pembeli asing yang didampingi SENADA siap membayar biaya yang diperlukan untuk sertifikasi kayu-kayu tersebut. Itu menunjukkan pentingnya sertifikasi di pasar internasional.
Menurut dia, permintaan sertifikasi biasanya datang dari negara-negara yang sudah mempunyai kesadaran tentang kelestarian alam, lalu dari negara yang importirnya meminta sertifikasi serta dari negara yang sudah mengantisipasi wacana kedepan. Untuk itu, SENADA berharap  produsen furniture Indonesia segeramemiliki keinginan untuk berubah.
“Segera perbaiki catatan pembelian bahan baku,” tegasnya. Biaya sertifikasi kayu tidaklah mahal untuk produsen yang beromzet miliaran rupiah pertahun. Sebab, biaya sertifikasi di Indonesia antara Rp 10-30 juta yang berlaku selama lima tahun. Dengan biaya survei
tahunan sekitar Rp 10 juta. Namun saat ini belum banyak produsen  furniture yang telah memiliki sertifikasi kayu. “Dengan punya sertifikasi, importer berjanji menaikkan harga beli antara 0-30 persen, itu keuntungannya,” lanjut Dini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Mebel Indonesia (Asmindo), Ambar Tjahyono mengungkapkan bahwa produsen furniture benar-benar berharap bahwa sertifikasi akan bisa menaikkan harga jual.  Sebab, dalam proses sertifikasi itu produsen furniture Indonesia tidakterlalu mempermasalahkan biaya, tapi waktunya. “Banyak yang pakai kayu- kayu bekas kapal rusak di pinggir pantai, lalu bagaimana kita bisa cari asal usulnya,” ungkap dia. (*)


0 komentar:

Posting Komentar