Tampilkan postingan dengan label Aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan. Tampilkan semua postingan

Industri Hancur, Rakyat Menganggur




ANCAMAN PERDAGANGAN BEBAS
Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi VI DPR.

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah tidak boleh lepas tangan membiarkan industri di dalam negeri terpuruk akibat kian derasnya serbuan produk impor. Makin banyaknya industri yang tutup karena tidak mampu menghasilkan produk yang berdaya saing untuk menandingi impor niscaya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyusutkan lapangan kerja.
Demikian pendapat pengamat ekonomi internasional Syamsul Hadi di Jakarta kemarin. Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Ahmad Erani Yustika juga menuturkan pendapat hampir senada.
Mereka menilai, selama ini pemerintah menerapkan liberalisasi perdagangan berdasarkan sistem perdagangan bebas secara penuh. Dalam hal ini, arus masuk barang impor tidak dikenai bea masuk (BM). Akibatnya, pasar lokal didominasi produk impor.
Di sisi lain, pemerintah tidak kunjung merealisasikan komitmen meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Sementara barang impor yang masuk ke dalam negeri tergolong murah dan berkualitas karena dihasilkan industri yang mendapat dukungan penuh pemerintah.
Menurut Syamsul Hadi, pemerintah jangan terkesan melupakan upaya peningkatan daya saing produk nasional yang dihasilkan industri dalam negeri. Pemerintah saat ini lebih banyak menyiapkan peraturan yang justru mendorong liberalisasi perdagangan. Padahal, yang seharusnya diutamakan adalah menyiapkan produk unggulan nasional untuk bersaing di pasar internasional.
"Saat saya ke Korea Selatan, mulai dari ibu kota hingga ke daerah pedesaan, rata-rata masyarakatnya menggunakan produk yang dibuat oleh industrinya sendiri. Di negara kita, rata-rata barang yang dipakai masyarakat buatan China dan Jepang," katanya di Jakarta kemarin.
Menurut Syamsul Hadi, pemerintah selaku pembuat kebijakan masih mengikuti pola pikir globalisasi dan liberalisasi. Pemerintah mengikuti paham bahwa dalam globalisasi saat ini, berbagai negara berada pada tahapan yang sama di dalam bidang perdagangan. Dalam hal ini semua negara kompetitor memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, para penganut ideologi globalisasi sangat menggemari gerakan yang mendukung liberalisasi dan perdagangan bebas, seperti China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA).
Padahal beberapa bulan setelah diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas China-ASEAN (CAFTA), volume barang impor seperti mainan anak-anak, tekstil, dan lain-lain menunjukkan peningkatan pesat. Ini berujung pada penutupan sejumlah perusahaan dan industri di dalam negeri.
Sementara itu, Hendrawan Supratikno mengatakan, kebijakan ekonomi pemerintah yang makin liberal malah akan berdampak pada mandeknya perekonomian nasional. Ancaman deindustrialisasi, membeludaknya angka pengangguran dan kemiskinan merupakan cerminan nyata yang akan diterima Indonesia dengan kebijakan liberalisasi perdagangan yang diusung pemerintah ini.
Menurut dia, seharusnya politik ekonomi yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat konstitusi, sehingga kebijakan yang dirumuskan dilaksanakan untuk menyejahterakan bangsa dan rakyat Indonesia. "Kalau liberalisasi tidak punya arah yang jelas dan tidak mengacu pada konstitusi, jadinya pasti amburadul dan menyengsarakan rakyat," katanya.
Amanat pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 tentang perekonomian nasional, tentunya harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kata "disusun" ini harus ditelaah dengan baik karena menitahkan peran aktif pemerintah. Jadi, bukan malah melakukan pembiaran seperti yang dilakukan saat ini (mekanisme pasar).
"Politik ekonomi keterlibatan (hands-on) harus dijalankan, bukan pembiaran (hands-off)," tuturnya.
Lebih jauh dia mengatakan, bagaimanapun bentuk liberalisasi yang dianut suatu negara dalam bidang perdagangan, maka negara tetap harus memunyai peran untuk mengatur pasar. Jika pemerintah melepaskan semua pada kebijakan mekanisme pasar, maka tentunya rakyat yang akan menjadi korban dan akan mengalami proses marginalisasi permanen. Namun, tampaknya masalah ini tidak menjadi perhatian pemerintah dan terbukti kebijakan yang ada justru mendorong masuknya barang-barang impor nyaris tanpa hambatan.
Untuk itu, kebijakan liberalisasi harus diatur secara ketat, baik menyangkut tahapannya (stage), urutannya (squence) maupun kecepatannya (pace). Tentunya liberalisasi juga boleh dilakukan, tetapi hanya untuk memfasilitasi terciptanya kompetisi sehat agar efisiensi industri dicapai. Namun, tampaknya ini tidak menjadi fokus pemerintah dan menerapkan sistem perdagangan bebas secara penuh.
Pemerintah juga tidak pernah melihat kalau setiap kebijakan terkait masalah ekspor-impor, seperti pengenaan bea masuk, juga harus menyertakan skenario terkait dampaknya (regulatory impact assessment). Dengan ini, pemerintah bisa melakukan antisipasi dengan tepat dan cermat terkait apa yang harus disiapkan untuk melaksanakan perdagangan bebas.
Di lain pihak, Ahmad Erani Yustika mengatakan, permasalahan maraknya barang impor dan kian terpuruknya industri nasional yang terjadi saat ini hendaknya dilihat dari banyak aspek. Saat ini, pemerintah tidak lagi menempatkan sektor pertanian dan industri sebagai pendorong kegiatan ekonomi. Pemerintah lebih suka mengurus dan mendorong sektor jasa dan keuangan (non-tradable), seperti telekomunikasi, perdagangan, dan lainnya. Sektor-sektor ini dinilai pemerintah lebih menjanjikan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, pemerintah tidak lagi memperhatikan pohon industri untuk ditata secara rapi. Akibatnya, sub-sub sektor industri yang berkembang tidak berdasarkan desain yang jelas. Padahal, pohon industri ini penting untuk dibangun, karena akan menentukan sektor primer yang dikembangkan dan sektor hilir/jasa yang ditumbuhkan. Apalagi, keterkaitan antarsektor menjadi lenyap karena ketidakjelasan pohon industri itu.
Pemerintah sendiri, lanjutnya, keliru dalam mendesain insentif ekonomi dengan menerapkan perdagangan bebas meski sektor industri belum cukup kuat, misalnya industri mebel berbasis rotan. Bahan baku rotan dibiarkan dibawa ke luar negeri. Padahal, industri domestik juga membutuhkan pasokan yang cukup. Begitu juga dengan kelapa sawit mentah yang terus-menerus diekspor karena tidak ada insentif untuk membangun industri pengolahan kelapa sawit.
"Sektor keuangan semakin jauh dari sektor industri karena tidak ada konsep yang konkret untuk mendukung pembangunan industri. Dahulu ada Bank Exim yang bisa menopang kegiatan ekspor-impor dan BNI untuk sektor tertentu. Namun, sekarang ini tidak ada desain yang jelas seperti yang dilakukan di masa lalu. Mestinya setiap bank pemerintah diberi beban untuk mengembangkan subsektor tertentu, seperti yang dilakukan Jepang," ujarnya.
Lebih jauh Erani menjelaskan, dibutuhkan kelembagaan yang solid untuk melindungi industri dalam negeri. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan insentif untuk kegiatan produksi dan distribusi barang yang dibangun secara permanen. Namun, saat ini seluruh lini kegiatan sektor industri dijalankan dengan mengandalkan "hukum rimba" yang dipenuhi dengan "ekonomi mafia". Tidak ada perlindungan terhadap hak kepemilikan, sehingga pemalsuan, penjiplakan, dan aneka pembajakan terus terjadi tiap hari.
"Seluruh pekerjaan rumah inilah yang harus dirampungkan untuk membangun sektor industri yang tangguh," tuturnya. (Bayu)

Sumber Berita : http://www.suarakarya-online.com
read more “Industri Hancur, Rakyat Menganggur”

DAFTAR DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK AUDIT VLO (VERIFICATION OF LEGAL ORIGIN) DAN LACAK BALAK/COC







A. Dokumen yang diperlukan Pabrik (pengolah bahan baku) 1. Kebijakan tertulis dari manajemen mengenai pembelian bahan baku berisi komitmen
terhadap pengelolaan hutan lestari dan tidak membeli bahan baku kayu dari sumber illegal
atau tidak jelas dan hanya akan membeli kayu yang jelas asal-usulnya dan atau bersertifikat
hutan lestari ditandatangani oleh top manajemen

2. Penunjukan petugas atau karyawan yang bertanggung jawab terhadap sistem CoC atau VLO
dan penanggung jawab dimasingmasing fungsi (setiap proses), bisa berupa SK penunjukan
dan atau pengangkatannya dari top manajemen :
- penanggung jawab umum (general)
- penanggung jawab per bagian (marketing atau EXIM, pembelian, produksi/PPIC, gudang,
dan pengiriman)
- penetapan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing bagian (job description) dan juga
dikaitkan dengan tugasnya untuk menangani CoC atau VLO seperti apa.

3. Menetapkan ruang lingkup sistem CoC-nya (dalam manual/prosedur CoC) produk apa yang
akan dijadikan produk bersertifikat VLO/CoC

4. Membuat sistem kontrol CoC (lacak balak) dalam suatu prosedur-prosedur atau manual CoC):
- prosedur marketing (penanganan order VLO/CoC)
- prosedur pembelian material/bahan baku VLO/CoC
- prosedur penerimaan dan penyimpanan bahan baku VLO/CoC
- prosedur proses produksi dan pengendalian produk VLO/CoC
- prosedur pengendalian produk jadi VLO/CoC
- prosedur pelabelan produk VLO/CoC
- prosedur penjualan, export atau pengiriman produk/shipping VLO/CoC
- prosedur administrasi (penagihan)
- Prosedur Internal audit untuk CoC dan VLO

5. Menyediakan dan membuat form-form atau rekaman untuk catatan masing-masing kegiatan
proses dari masing-masing prosedur

6. Menetapkan atau menghitung faktor conversi (rendemen) masing-masing produk group

7. Menyediakan daftar jenis-jenis pohon yang dilindungi seperti yang tercantum dalam CITES

8. Menyediakan dokumen AMDAL atau sejenis (perusahaan bila ada) atau UKL dan UPL

9. Menyediakan dokumen faktur kayu (FAKB atau FAKO) atau sejenis sebagai bukti angkutan
produk kayu

10. Membuat daftar supplier kayu dan quantity rata-rata yang dikirim setiap bulan atau per
tahun.

11. Membuat daftar pembeli produk (buyer) dan quantity-nya (rata-rata) per bulan atau per
tahun

12. Rekaman pelaksanaan pelatihan CoC bagi karyawan

13. Laporan Internal audit CoC Dokumen Legalitas perusahaan (VLO)

14. Menyediakan dokumen akte perusahaan dan pendiriannya

15. ijin usaha (SIUP) atau sejenis

16. Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda daftar Industri

17. Surat dari BKPM

18. Tanda Daftar Perusahaan

19.NPWP

20. RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri)

21. bukti pembayaran pajak atau iuran sejenis (bila ada)

22. laporan-laporan penerimaan bahan baku dan pengiriman produk per bulan


B. Yang diperlukan oleh Supplier (bahan baku/log/pengelola hutan/pemegang ijin tebangan
kayu) untuk VLO :

1. dokumen legalitas perusahaan (akte pendirian, SIUPP) atau sejenis

2. dokumen ijin pengelolaan SK HPH/HTI (untuk perhutani : dokumen yang relevan atau equal)
dari pemerintah

3. Ijin menebang (RTT/Rencana teknik tahunan untuk Perhutani atau RKT untuk Hutan
alam/HPH)

4. Rencana pengelolaan jangka panjang atau Rencana pengelolaan kelestarian hasil atu RPKH
untuk perhutani atau RKPH untuk HPH

5. dokumen AMDAL atau sejeni yang relevan (RKL/RPL atau UKL/UPL) bila ada dan relevan

6. dokumen daftar species yang dilindungi oleh CITES (bila ada)

7. ijin penggunaan alat tebangan

8. bukti pembayaran pajak atas hasil hutan (PSDH atau DR) bila relevan

9. Pengecekan ke lapangan (ke blok tebangan)

10.prosedur-prosedur terkait kegiatan operasional

11.Berita Acara tata batas

12.Peta-peta Untuk sumber bahan baku Hutan Rakyat :
1. Bukti kepemilikan tanah/lahan (persil tanah, bukti pembayaan PBB)
2. Bukti pembayaran PBB
3. Peta atau sketsa lokasi tanah/hutan
4. dokumen catatan Penebangan
5. dokumen angkutan kayu (yang relevan/SKAU)
6. kwitansi penjualan
7. Bukti tebangan fisik (tunggak kayu, dll.) – bila dapat

Semoga dapat di mengerti.

Let's Go GREEN PRODUCT...
read more “DAFTAR DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK AUDIT VLO (VERIFICATION OF LEGAL ORIGIN) DAN LACAK BALAK/COC”

Chain of Custody ( CoC )











Trends, opportunity and implementation

By : ACC (Asmindo Certification Care) PUSAT - Jakarta

Chain of Custody has currently been well heard among the wood processing industry in Indonesia as well as worldwide. This term was familiar in Indonesia since mid 90’s when Perhutani became the first forest concession who achieved FSC certification as a well managed forest.
In this article, I will try to share my personal experience dealing with chain of custody, while at the field doing consulting services, learning from various standards, as well as interviewing business owners in the furniture industry, flooring and paper industry.
It turns out that chain of custody or in more specific term, wood certification, has become a trend in USA and EU in the past 4 years. Buyers from these markets have started to demand COC certification, whether FSC, PEFC or at the least VLO. Even several tradeshow managements in Europe have required some kind of wood certification to participate in the events.. If not FSC than the participants should be able to demonstrate that their wood has been sourced legally.
It is obvious than, that most exporting countries have taken steps to improve their procurement policy in order to ensure that wood entering their countries has been sourced from well managed forests.
The next question is of course the readiness of producers to fulfill the above requirement. Implementing COC itself is not such a big headache. The most important foundation is the commitment from the top management. Once the top management believes that chain of custody is a tool to open and maintain its market than the implementation at the operation floor – upstream to downstream - is much easier.
There are several main aspects that a company should maintain in the implementation of COC, such as :

1. Quality Management
In quality management, the company should :
a. Appoint a management representative who is responsible for the whole
implementation of COC in the company. The management representative is
assisted by a team responsible for COC in each division.
b. Establish and maintain a standard operational procedure for the entire
operation in the company. For example : purchasing procedure, receiving
and storing procedure, labeling procedure, shipping procedure etc.
c. Establish and maintain a training procedure as well as to define the
qualification and training measure required by each personnel responsible
for each procedure.
d. Establish and maintain a procedure to ensure that all documentation and
records are kept at least for 5 years.
.
2. Certification Scope
There are 2 things that we have to provide to complete certification scope :
a. Product Group
In the product group the company should specify which product will be claimed
as certified. The product Group schedule should include species, raw
material category, FSC claim of the product, and the type of product. The
company should also specify the system used to control the FSC claim, whether
transfer, percentage or credit.
b. Outsourcing
All outsourcing activities should be bound with an agreement between the
company and the subcontractors to ensure that each subcontractor follows all
the requirements set by the company.

3. Raw Material Sourcing
The company should specify the category of its raw material. Firstly the
company should separate if their material is certified or non certified. If the
material is certified, according to FSC standard, the raw material is further
categorized as recycled (post consumer and pre consumer), pure (fresh cut
timber), mixed, controlled wood, and controlled material. If the company buys
certified material, they need to ensure that the vendor’s certificate is still
valid and the supplied material is included in vendor’s product group, by
accessing ww.fsc-info.org.

4. Receiving and Storing
On receiving of certified material the company should separate, mark and record
each item with care, physically and documented. This is important to avoid any
mistake in the subsequent processing stages such as in production, finished
product storing, or even shipment.

5. Shipment
In the shipment process, the company should ensure that they have quoted the FSC
claim of the product and the company’s FSC certificate number in shipment
invoice and other shipping or transport documentation such as packing list and
bill of lading.

6. Volume Control
Volume control is mandatory in COC to ensure that the company has utilized a
proper proportion of raw material and convert it into finished product. The
volume control includes volume of incoming raw material, raw material used in
production, raw material in stock, compared with volume of finished product,
sold and in stock. These numbers should be in balance with the conversion factor
employed by the company. In this essence volume control plays an important tool
for company management to see if their production efficiency has met their
expectation.

7. Marketing, Advertising and Public Information
Once the company has passed FSC certification audit, they will be entitled to
use FSC label on product and or FSc logo for promotional use. However prior to
using the trademarks the company should get a written proposal from the
Certification Body.
The above is a simple description of how to implement FSC COC in a company.
Normally to some extent a company has already implemented their own traceability
procedure. However some requirements in the FSC standard sometimes are missing
and should be included in those procedures. For more information of FSC
standards and requirement, you can click www.fsc.org.
Happy browsing !
read more “Chain of Custody ( CoC )”