SVLK BERLAKU MULAI MARET 2013


Indonesia dan Uni Eropa meneken perjanjian perdagangan yang diharapkan dapat lebih melindungi hutan Indonesia dari tangan penjarah kayu ilegal. Perjanjian tersebut merupakan sertifikasi kayu yang akan dijual ke UE sehingga selain melarang penjualan kayu ilegal, pembeli juga dilarang membeli kayu tanpa sertifikasi legal.

Penyelesaian negosiasi perjanjian kerja sama sukarela (VPA) dalam penegakan hukum, ketatalaksanaan, dan perdagangan di bidang kehutanan (FLEGT) tersebut diumumkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisioner Perdagangan UE Karel de Gucht, Rabu (4/5). Penandatanganan dan ratifikasi VPA tersebut dijadwalkan akan berlangsung September nanti sementara penerapan lisensi FLEGT melalui Regulasi Kayu UE akan dimulai Maret 2013.
“Ini sangat berarti karena kalau pembeli ada terus-menerus, jangan salahkan kita. Kalau pembeli masih membeli kayu laundering, log laundering, tentu tidak fair kalau negara pembeli menuntut kita jaga alam,” tukas Zulkifli di Hotel Kempinski, Jakarta.
Sertifikasi kayu yang diakui UE nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga independen yang saat ini sudah mengeluarkan sertifikasi kayu. Standard sertifikasi inilah yang diatur dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sementara itu, pemerintah juga akan mengaudit legalitas produsen serta industri pemroses dan eksportir kayu yang seluruhnya berjumlah 4.500 perusahaan, Audit tersebut merupakan tindaklanjut VPA ini untuk menjamin legalitas produk kayu, pulp dan kertas yang diekspor ke UE.

Sertifikasi ini, menurut Duta Besar Inggris untuk Indonesia Martin Hartfull, tidak akan mengganggu perdagangan Indonesia dan UE. Ini justru akan membuka pasar UE lebih luas lagi bagi Indonesia. “VPA ini penting untuk perdagangan kedua negara. Karena bukannya menjadi hambatan perdagangan, VPA ini akan membuka akses pasar Eropa lebih luas pada Indonesia, karena kayu yang bersertifikat akan langsung dikenali asalnya,” ujarnya.

Inggris merupakan importir kayu terbesar di Eropa. Kayu Indonesia senilai US$1,48 miliar diekspor ke Inggris pada tahun lalu. Total ekspor kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai harga US$9,71 miliar. Jumlah tersebut merupakan 33% dari total ekspor kayu Indonesia. Dengan perjanjian baru ini, diharapkan pasar kayu Indonesia ke Eropa semakin terbuka sehingga ekspor kayu bisa naik hingga 10%.

Selain memperbesar ekspor, pemerintah meyakini perjanjian ini akan semakin mematikan pembalakan liar di Indonesia. Dengan tidak adanya pembeli di Eropa, angka pembalakan liar, yang menurut Hartfull sudah turun 95% tahun lalu, akan semakin turun lagi. Namun, Kemenhut tidak memiliki data mengenai berapa besar hutan yang dijarah.

Apa itu VPA?

Voluntary Partnership Agreement (VPA) merupakan kesepakatan yang mengikat antara negara-negara Uni Eropa dengan mitra negara-negara penghasil dan eksportir kayu untuk secara bersama-sama mempromosikan perdagangan kayu legal melalui penetapan skema sertifikasi kayu legal. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela (voluntary) antara Uni Eropa dengan negara penghasil/eksportir kayu, namun apabila VPA telah disepakati/ditandatangani, maka akan bersifat wajib (mandatory) bagi kedua belah pihak untuk mentaatinya (binding).

Apa kaitan SVLK dengan VPA?

Pada bulan Oktober tahun lalu, Uni Eropa telah mengadopsi Timber Regulation untuk menghambat beredarnya kayu ilegal di pasar Eropa. Timber Regulation akan mulai efektif berlaku sejak 3 Maret 2013. Mulai saat itu import kayu ke negara-negara anggota Uni Eropa yang berasal dari negara-negara yang ditengarai terjadi illegal logging akan dilakukan due diligence untuk menghindari masuknya kayu-kayu illegal ke pasar Uni Eropa. Due diligence dan Timber Regulation tidak berlaku manakala suatu negara eksportir kayu seperti Indonesia menandatangani VPA dengan Uni Eropa, atau dengan perkataan lain melalui “green lane”.

Bagaimana kesesuaian SVLK dan VPA?

Sejak Januari 2007, Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan perundingan mengenai VPA. Tiga kali pertemuan tingkat Pejabat Tinggi (SOM), tujuh kali pertemuan teknis (Technical Working Group) dan tujuh kali pembahasan pada level expert dan tujuh kali Digital Video Conference telah dilaksanakan. Hasilnya sangat menggembirakan dimana SVLK dinilai sesuai dengan harapan Uni Eropa mengenai VPA.

Kapan negosiasi VPA dapat diselesaikan?

Pertemuan TWG-7 terakhir (12-13 April 2011) dilanjutkan dengan SOM-3 (15 April 2011) di Brussels, negosiasi FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa dapat diselesaikan (conclude), meliputi legal text (25 artikel) dan 9 Annexes. Selanjutnya, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, sekaligus sebagai dasar Uni Eropa untuk meratifikasi melalui Parlemen. Selain itu, penandatangan Joint Statemant FLEGT-VPA antara Menteri Kehutanan dengan Commisioner perdagangan Uni Eropa, pada tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta. Setelah itu direncanakan penandatangan FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011 yang sekaligus sebagai dasar proses ratifikasi melalui Peraturan Presiden. Apabila hal ini terjadi, maka Indonesia akan menyusul negara-negara Afrika (Ghana, Kamerun, Kongo) yang telah terlebih dahulu menandatangani VPA dengan Uni Eropa. Lebih dari itu, Indonesia akan menjadi negara Asia pertama yang mempunyai VPA, karena perundingan Malaysia dan Vietnam dengan Uni Eropa belum memperlihatkan kemajuan yang berarti.

Apa langkah-langkah setelah penandatanganan VPA?

Sebelum diberlakukan Due Dilligent Regulation/EU Timber Regulation secara penuh pada tanggal 3 Maret 2013, Indonesia masih mempunyai kesempatan untuk melakukan uji coba implementasi VPA, yang dapat dimulai dengan industri panel dan wood working, kemudian industri pulp & paper dan selanjutnya industri furnitur. Bersamaan dengan itu, Indonesia juga dapat melakukan evaluasi terhadap SVLK yang telah dibangun. Adapun roadmapnya direncanakan meliputi : 1) 4 Mei 2011 : pemarafan legal text dan Annexes VPA antara Sekjen Kementerian Kehutanan dengan Duta Besar UE di Indonesia dilanjutkan dengan Joint Statement Komisioner Perdagangan UE dan Menteri Kehutanan tentang berakhirnya (conclude) negosiasi VPA; 2) Mei – Agustus 2011 : pembentukan Komite Persiapan Bersama (Joint Preparatory Committee), penyiapan TOR strategi bersama implementasi VPA; 3) September 2011 : pertemuan JPC pertama untuk membahas perkembangan strategi bersama; 4) Okober 2011 : Penandatangan FLEGT-VPA di Indonesia dan mulainya proses ratifikasi Indonesia; 5) Januari – April 2012 : penggunaan dokumen V-Legal untuk produk 11 HS Code (panel kayu, wood working dan prefab) dan uji coba penggunaan FLEGT-License; 6) Januari 2013 : perluasan penggunaan dokumen V-Legal untuk semua produk sesuai Lampiran 1 VPA = 48 HS Code (penambahan pulp dan kertas serta furnitur) serta pengiriman pertama FLEGT-License secara formal ke Uni Eropa.

Terkait kesiapan unit usaha, pada High Level Market Dialogue yang dilaksanakan di hotel Sultan pada tanggal 10 Maret 2011, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), MPI, APHI, ISWA, APKINDO, APKI dan ASMINDO telah mendeklarasikan dan menyatakan komitmennya untuk menerapkan SVLK dan PHPL dalam kegiatan bisnis mereka.

Apa keuntungan menandatangani VPA?

Dengan penerapan verifikasi legalitas kayu Indonesia, termasuk dalam rangka implementasi VPA, maka pada prinsipnya semua produk perkayuan yang dieksport dari Indonesia (termasuk ke Uni Eropa) wajib terlebih dahulu diverifikasi legalitasnya melalui SVLK. Hal ini akan merupakan instrumen baru dalam kerangka perdagangan (ekspor) produk perkayuan Indonesia dimana setiap ekspor akan diwajibkan melampirkan dokumen legalitas (V-Legal document) sebagai dokumen tambahan pada Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB). Incentive yang akan diperoleh Indonesia dengan mekanisme ini antara lain adalah pasar yang akan terbuka luas karena terhindar dari isu illegal logging. Bagi pasar Eropa, kayu Indonesia dengan sertifikat V-Legal akan melalui “green-lane” sehingga tidak memperoleh kesulitan pengakuan legalitasnya.

Kedepannya, SVLK tidak hanya akan diberlakukan untuk pasar UE. Kemenhut berencana untuk menerapkannya bersama United States Lacey Act untuk Amerika Serikat, juga dengan pengusaha Jepang.

Sumber : 1. Media Indonesia, dikutip dari www.mfp.or.id, dan

2. http://forestindonesia.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar